Cytotoxic Room atau Ruang Penanganan Sediaan Sitostatik merupakan ruang khusus yang digunakan untuk mendukung proses penanganan dan penyiapan obat kanker/sitostatik secara aseptis.
Permenkes No. 72 Tahun 2016 menjelaskan bahwa penanganan sediaan sitostatik dilakukan dengan pengendalian terhadap keamanan lingkungan, petugas, dan sediaan obat dari efek toksik serta kontaminasi. Proses tersebut mencakup pencampuran, pengemasan, distribusi hingga pembuangan limbah sesuai prosedur.
Salah satu rujukan penting dalam perencanaan fasilitas penanganan sediaan sitostatik adalah:
Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Regulasi tersebut berstatus berlaku berdasarkan JDIH Kementerian Kesehatan.
Dalam ketentuan mengenai penanganan sediaan sitostatik, beberapa faktor yang perlu diperhatikan meliputi:
Permenkes tersebut juga mencantumkan Ruang Penanganan Sediaan Sitostatik sebagai bagian dari fasilitas dalam pelayanan kefarmasian rumah sakit.
Selain itu, regulasi rumah sakit yang lebih baru, Permenkes No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, saat ini juga berstatus berlaku dan menegaskan bahwa kemampuan pelayanan rumah sakit berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, dan peralatan yang dibutuhkan.

Cocok untuk rumah sakit/instalasi farmasi yang membutuhkan ruang penanganan sitostatik dengan konfigurasi dasar.
Untuk kebutuhan rumah sakit dengan spesifikasi khusus.
Cocok untuk rumah sakit yang membutuhkan sistem ruang dan peralatan yang lebih lengkap.

Contoh Instalasi Cytotoxic Room dari Kami bisa Anda Download melalui tombol dibawah.
Rencanakan Ruang Penanganan Sediaan Sitostatik dengan sistem yang disesuaikan dengan kebutuhan fasilitas dan standar pelayanan kefarmasian rumah sakit. Konsultasikan kebutuhan proyek Anda dengan tim kami.
